Pasal 16
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan/atau kementerian/lembaga yang memiliki IPWL, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. bimbingan teknis; dan b. monitoring dan evaluasi. (3) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada IPWL yang tidak melakukan rehabiltasi medis sesuai dengan standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan penetapan sebagai IPWL.
