PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN DI INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
(1) Penyelenggaraan pelayanan di IPWL dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pimpinan pusat kesehatan masyarat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, atau lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur dokter dan perawat yang terlatih di bidang gangguan penggunaan Narkotika.
