Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN DI INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
(1) Penyelenggaraan pelayanan di IPWL meliputi: a. asesmen; b. rencana Rehabilitasi Medis; dan/atau c. Rehabilitasi Medis.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi wawancara, observasi, dan pemeriksaan fisik. (3) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam formulir asesmen. (4) Rencana Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan mempertimbangkan hasil asesmen. (5) Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai dengan rencana Rehabilitasi Medis. (6) Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilakukan sesuai dengan standar layanan Rehabilitasi Medis.
