PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi kerja sama, pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan, serta urusan ketatausahaan Balai Besar Pelatihan Kesehatan.
