PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang/jasa; d. pengelolaan sistem informasi; e. pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang pelatihan; f. penataan organisasi dan tata laksana; g. pelaksanaan urusan kepegawaian; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan; i. pengelolaan urusan tata persuratan dan kearsipan; dan j. pengelolaan urusan rumah tangga, dan perlengkapan.
