PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai Besar Pelatihan Kesehatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pelatihan Manajemen dan Teknis Nonkesehatan; c. Bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
