Pasal 5
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Pelatihan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan, pelatihan manajemen, dan pelatihan unggulan tertentu; c. pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan sumber daya manusia kesehatan; d. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kesehatan; e. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan; f. penyelenggaraan kerja sama internasional di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
g. pengelolaan sistem informasi pelatihan sumber daya manusia kesehatan; h. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Besar Pelatihan Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelatihan unggulan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Balai Besar Pelatihan Kesehatan ditetapkan oleh Menteri.
