PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 42
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang Pelatihan Kesehatan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
