PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan atas jenis pelatihan unggulan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) secara teknis ditetapkan oleh Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
