PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal terkait pengangkatan pejabat dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset, dan dokumen yang berlaku harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
