PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
