PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 21
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai Pelatihan Kesehatan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelatihan Manajemen dan Teknis Nonkesehatan; c. Seksi Pelatihan Teknis; d. Seksi Pelatihan Fungsional; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
