Pasal 20
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai Pelatihan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan, pelatihan manajemen, dan pelatihan unggulan tertentu; c. pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan sumber daya manusia kesehatan; d. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kesehatan; e. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan; f. pengelolaan sistem informasi pelatihan sumber daya manusia kesehatan; g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Pelatihan Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelatihan unggulan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Balai Pelatihan Kesehatan ditetapkan oleh Menteri.
