Pasal 22
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana,
program, anggaran, urusan keuangan, pengelolaan barang milik negara, administrasi pengadaan barang dan jasa, administrasi kerja sama, urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan, serta urusan ketatausahaan Balai Pelatihan Kesehatan. (2) Seksi Pelatihan Manajemen dan Teknis Nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan. (3) Seksi Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan teknis. (4) Seksi Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d mempunyai tugas melakukan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan fungsional.
