PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPSDMK. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Bidang Pelatihan Kesehatan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris BPPSDMK dan secara teknis fungsional dibina oleh Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (3) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala.
