PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
- Klasifikasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan adalah pengelompokan organisasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pelatihan kesehatan berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya di singkat BPPSDMK adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
