PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian dari hasil evaluasi beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Klasifikasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Balai Besar Pelatihan Kesehatan; dan b. Balai Pelatihan Kesehatan. (4) Balai Besar Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berjumlah 3 (tiga) balai besar. (5) Balai Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berjumlah 3 (tiga) balai.
