PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 17
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional terdiri atas: a. Seksi Pelatihan Teknis; dan b. Seksi Pelatihan Fungsional.
