PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 16
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelatihan teknis dan fungsional; b. penyiapan pelatihan unggulan tertentu; c. penyiapan pengembangan metode dan teknologi pelatihan teknis dan fungsional; d. penyiapan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional; e. penyiapan kerja sama di bidang pelatihan teknis dan fungsional; f. penyiapan bimbingan teknis di bidang pelatihan teknis dan fungsional; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan teknis dan fungsional.
