PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 15
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan teknis dan fungsional.
