PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 14
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelatihan Manajemen sebagaimana dimasud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan
teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan manajemen. (2) Seksi Pelatihan Teknis Nonkesehatan sebagaimana dimasud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan teknis nonkesehatan.
