PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelatihan Manajemen dan Teknis Nonkesehatan terdiri atas: a. Seksi Pelatihan Manajemen; dan b. Seksi Pelatihan Teknis Nonkesehatan.
