PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Pelatihan Manajemen dan Teknis Nonkesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan; b. penyiapan pelatihan unggulan tertentu; c. penyiapan pengembangan metode dan teknologi pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan; d. penyiapan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan; e. penyiapan kerja sama di bidang pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan; f. penyiapan bimbingan teknis di bidang pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan.
