PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelatihan Manajemen dan Teknis Nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai
tugas melaksanakan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan.
