PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan administrasi pengadaan barang dan jasa, serta administrasi kerja sama. (2) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
