PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 18
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan teknis. (2) Seksi Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan fungsional.
