PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan Fasyandokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) di setiap provinsi. (2) Dalam hal pada 1 (satu) provinsi terdapat lebih dari 1 (satu) Fasyandokum bagi orang mati, Fasyandokum tersebut berada pada kabupaten/kota yang berbeda.
