PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Yandokum pada Fasyandokum. (2) Fasyandokum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Yandokum bagi orang hidup dan orang mati. (3) Fasyandokum bagi orang hidup selain diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dapat diselenggarakan oleh pihak lain/swasta.
