PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemberian keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan atas dasar permintaan dari pihak pemerintah, aparat penegak hukum atau individu yang dibuat secara tertulis kepada Fasyandokum. (2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dugaan kasus pidana, dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kasus perdata, dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau perintah pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
