PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Yandokum menjadi dasar untuk memberikan keterangan ahli atau informasi yang
dibutuhkan mengenai tubuh manusia atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia. (2) Benda yang berasal dari tubuh manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagian atau potongan dari tubuh manusia; b. organ, jaringan, sel atau molekul dari tubuh manusia; dan/atau c. benda asing yang diambil dari dalam tubuh manusia.
