Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Yandokum harus menerapkan prinsip: a. mematuhi kaidah etika dan medikolegal; b. keamanan barang bukti; c. pencegahan kontaminasi; d. kerahasiaan; dan e. pembatasan akses. (2) Mematuhi kaidah etika dan medikolegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki arti bahwa tindakan terhadap tubuh manusia atau bagian tubuh manusia dilakukan dengan penuh penghormatan atas martabat manusia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keamanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki arti bahwa setiap barang bukti yang dikumpulkan harus dijaga keamanannya, termasuk mencegah tertukarnya sampel barang bukti agar dapat diidentifikasi dan digunakan dengan baik dari awal hingga akhir pemeriksaan, dan pemanfaatan untuk pemeriksaan ulang bila dibutuhkan. (4) Pencegahan kontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk menjaga barang bukti sebagaimana aslinya, tidak tercampur dengan hal lain yang dapat mengubah/merusak bentuk dan sifatnya sehingga mengganggu jalannya pemeriksaan atau berdampak terhadap hasil pemeriksaan. (5) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kewajiban bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemeriksaan untuk menjaga kerahasiaan sebagai rahasia kedokteran dan hanya dibuka untuk kepentingan hukum dan peradilan. (6) Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan terhadap area pemeriksaan, alat dan bahan pemeriksaan, dan dokumen terkait yang hanya boleh dilakukan oleh petugas berwenang. (7) Selain prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Yandokum harus menerapkan prinsip keselamatan pasien, keselamatan tenaga kesehatan, sensitif jender, pemenuhan hak anak, dan keamanan penanganan materi berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
