Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Yandokum harus memenuhi nilai: a. imparsial; b. independen; c. akuntabel; d. bebas dari konflik kepentingan; e. objektif; f. ilmiah; dan g. anti diskriminasi. (2) Nilai imparsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki arti bahwa penyelenggaraan Yandokum dilakukan dengan tidak memihak. (3) Nilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki arti bahwa Yandokum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kebebasan profesi serta bebas dari tekanan. (4) Nilai akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki arti bahwa Yandokum harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara etis, disiplin dan hukum. (5) Nilai bebas dari konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki arti bahwa Yandokum harus terbebas dari hal-hal yang dapat menyebabkan keraguan terhadap hasil pemeriksaan. (6) Nilai objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki arti bahwa penilaian dan hasil pemeriksaan pada Yandokum tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi seseorang dan pendapat yang tidak berdasarkan pada fakta. (7) Nilai ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memiliki arti bahwa pelayanan kedokteran berbasis bukti yang dilaksanakan secara sistematis atau sesuai dengan standar keilmuan.
(8) Nilai anti diskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan jaminan bahwa Yandokum dilakukan dengan tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap setiap orang.
