PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 32
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Fasyandokum harus mengganggarkan biaya Yandokum kasus pidana termasuk pelayanan kesehatan untuk perawatan medis korban melalui sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Dalam hal Yandokum dilakukan untuk kepentingan program pemerintah, pembiayaan Yandokum dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Biaya Yandokum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Biaya pelayanan kesehatan untuk perawatan medis korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
