PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 33
BAB 6 — PENDANAAN
Biaya untuk pemeriksaan Yandokum untuk kepentingan hukum selain hukum pidana mengacu pada tarif masing- masing Fasyandokum dan dibebankan kepada penerima Yandokum.
