Pasal 31
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan penyelenggaraan Yandokum. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk Yandokum yang dilakukan di Fasyandokum milik Pemerintah Pusat. (4) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan Fasyandokum. (5) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk penyelenggaraan Yandokum pada Fasyandokum milik Pemerintah Daerah. (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dalam pendanaan penyelenggaraan Yandokum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk Yandokum selain tindak pidana.
