PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 30
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan kasus kekerasan terhadap anak dan/atau kekerasan terhadap perempuan. (2) Selain memberikan informasi kepada kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas pelayanan
kesehatan yang menemukan dugaan kasus kekerasan terhadap anak dan/atau perempuan dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
