PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 29
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka kegiatan identifikasi mayat, masyarakat dapat berperan serta dalam bentuk membantu: a. menyebarluaskan informasi dalam rangka upaya identifikasi mayat; b. pengumpulan data antemortem; c. logistik, khususnya identifikasi mayat pada kondisi bencana; dan/atau d. menenangkan dan mengadvokasi keluarga korban. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tim Identifikasi Korban Bencana Massal (Disaster Victim Identification-DVI).
