Pasal 26
BAB 4 — BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS
(1) Bedah Mayat Anatomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya; atau b. atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya atau yang mewakili. (2) Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan paling singkat 1 (satu) bulan sejak kematiannya. (3) Bedah Mayat Anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di rumah sakit pendidikan atau institusi pendidikan kedokteran. (4) Pemeriksaan Bedah Mayat Anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan mahasiswa kedokteran di bawah supervisi dosen kedokteran. (5) Setelah pemeriksaan bedah mayat selesai, terhadap mayat harus dilakukan pemulasaraan dan dimakamkan.
