PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 27
BAB 4 — BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS
Dalam hal pada saat melakukan Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis ditemukan kembali adanya dugaan tindak pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada penyidik.
