PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 25
BAB 4 — BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS
Bedah Mayat Klinis sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan: a. permintaan tertulis pasien saat masih hidup atau permintaan keluarga yang terdekat dari pasien yang meninggal dunia atau yang mewakili; dan/ atau b. permintaan oleh dinas kesehatan setempat tanpa harus memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya yang terdekat atau yang mewakili, apabila pasien diduga menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.
