Pasal 24
BAB 4 — BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS
(1) Dalam rangka mengetahui penyebab kematian dapat dilakukan: a. autopsi verbal; b. Bedah Mayat Klinis atau Bedah Mayat Anatomis;dan c. autopsi virtual. (2) Autopsi verbal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan metode pengumpulan informasi tentang gejala dan keadaan seseorang yang meninggal untuk menentukan penyebab kematiannya. (3) Bedah Mayat Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian. (4) Bedah Mayat Anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan bedah mayat dalam rangka pendidikan anatomi manusia dengan tujuan akhir untuk mengetahui penyebab kematian. (5) Bedah Mayat Klinis atau Bedah Mayat Anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. (6) Autopsi virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemeriksaan mayat dengan menggunakan teknik pencitraan.
