Pasal 23
BAB 3 — KETERANGAN AHLI
(1) Berdasarkan pemeriksaan Yandokum, Fasyandokum memberikan hasil pemeriksaan dalam bentuk surat keterangan ahli, yang diserahkan kepada peminta keterangan ahli. (2) Surat keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara obyektif berdasarkan hasil pemeriksaan yang sesuai standar disertai analisis dan kesimpulan yang benar dan netral (imparsial), dengan bahasa yang mudah dimengerti. (3) Fasyandokum membuat surat keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) bulan setelah selesai dilakukan pemeriksaan. (4) Surat keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nama dan alamat Fasyandokum; b. nomor dan tanggal surat permintaan pemeriksaan; c. identitas mayat; d. informasi mengenai penemuan mayat; e. ringkasan hasil pemeriksaan; dan
f. analisis dan kesimpulan hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal Fasyandokum belum dapat menyelesaikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Fasyandokum dapat meminta perpanjangan waktu penyelesaian pemeriksaan kepada penyidik atau peminta pemeriksaan. (6) Dalam hal dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat meminta laporan hasil pemeriksaan sementara kepada Fasyandokum. (7) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan di dalam dan/atau di luar pengadilan.
