PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Dalam hal dibutuhkan pemeriksaan ulang, pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh tim yang berbeda di Fasyandokum yang sama atau di Fasyandokum lain.
