PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam kondisi bencana dan/atau kondisi tertentu lain, identifikasi mayat dapat diselenggarakan oleh kepolisian berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi kependudukan, dan institusi lain yang terkait. (2) Penyelenggaraan identifikasi mayat pada kondisi bencana dan/atau kondisi tertentu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar profesi dan identifikasi korban bencana massal (Disaster Victim Identification-DVI) INDONESIA.
