Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Mayat dinyatakan teridentifikasi apabila memenuhi kriteria minimal berupa kesesuaian data antemortem dengan data postmortem. (2) Terhadap mayat yang telah teridentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan surat keterangan kematian dan dokumen identifikasi mayat yang paling sedikit memuat: a. identitas mayat; b. waktu dan tempat pemeriksaan; c. dasar penetapan identitas mayat; dan d. tanda tangan dokter dan stempel Fasyandokum. (3) Surat keterangan kematian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi dengan hasil pemeriksaan identifikasi yang dilakukan oleh ahli yang MENETAPKAN. (4) Mayat yang dinyatakan teridentifikasi diserahkan kepada keluarga atau yang mewakili, disertai dengan surat keterangan kematian. (5)
surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada dinas kesehatan dan kepolisian setempat paling lambat 1 (satu) bulan setelah identifikasi mayat selesai dilakukan.
(6) Dalam hal mayat dinyatakan tidak teridentifikasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai standar pelayanan, Fasyandokum dapat melakukan penguburan mayat tersebut. (7) Rekam medis mayat tidak teridentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disimpan untuk kepentingan identifikasi lanjutan. (8) Dalam hal Fasyandokum dapat mengidentifikasi mayat tak dikenal pada identifikasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7): a. mayat diserahkan kepada keluarga atau yang mewakili; dan b. dokumen berita acara identifikasi mayat diserahkan kepada dinas kesehatan dan kepolisian setempat.
