Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d merupakan pemeriksaan awal terhadap mayat yang dilakukan secara ilmiah dengan cara membandingkan data postmortem dengan data antemortem. (2) Temuan postmortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan melalui pemeriksaan pada mayat secara langsung, berupa: a. penanda identifikasi primer, yang meliputi sidik jari, ciri gigi-geligi, atau DNA. b. penanda identifikasi sekunder, meliputi ciri umum yang meliputi tinggi dan berat badan, jenis kelamin, warna kulit dan ciri umum lainnya; c. ciri khusus yang meliputi tahi lalat, tato, cacat tubuh, dan ciri khusus lainnya; dan/atau d. barang milik mayat yang melekat pada tubuh mayat. (3) Data antemortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi ciri mayat yang diperoleh dari keluarga, tetangga, institusi kependudukan, institusi kesehatan, institusi pendidikan, institusi tempat bekerja, dan kepolisian.
