PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Fasyandokum melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dapat dilengkapi dengan pemeriksaan penunjang sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemeriksaan mayat dilakukan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan.
