Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Fasyandokum yang menerima mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) wajib melakukan pemeriksaan luar mayat. (2) Pemeriksaan luar mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemeriksaan bagian luar mayat dan dapat dilengkapi dengan pendokumentasian fotografik. (3) Fasyandokum harus berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah ditemukannya mayat untuk memastikan kepolisian telah mengetahui adanya temuan mayat yang diduga mati secara tidak wajar. (4) Berdasarkan temuan mayat dan/atau koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik kepolisian mengirimkan surat permintaan pemeriksaan. (5) Permintaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. pemeriksaan luar mayat; atau b. pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam mayat.
