Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Yandokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan dugaan tindak pidana pada manusia atau bagian tubuh manusia di tempat kejadian perkara; b. skrining aspek medikolegal; c. pemeriksaan mayat forensik; dan d. pemeriksaan bedah mayat forensik. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tujuan: a. memastikan tanda kematian; b. mencari tanda kekerasan; c. memperoleh barang bukti medis; d. identifikasi mayat; e. memperoleh sebab kematian; f. mengetahui mekanisme kematian; g. mengetahui cara kematian; dan/atau h. memperkirakan waktu kematian. (3) Skrining aspek medikolegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap mayat dengan tanda mengarah kepada peristiwa pidana yang ditemukan tanda kematian tidak wajar atau mencurigakan terutama apabila kematian tidak disaksikan oleh tenaga medis/tenaga kesehatan, dan/atau terjadi di luar fasilitas pelayanan kesehatan. (4) Selain terhadap mayat dengan tanda mengarah kepada peristiwa pidana atau mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), skrining aspek medikolegal juga dilakukan terhadap mayat pada kasus yang harus dilaporkan kepada pihak kepolisian.
(5) Kasus yang juga harus dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. kematian tokoh publik atau kematian yang telah menjadi perhatian publik; b. temuan mayat yang identitasnya belum dapat dipastikan; c. temuan mayat yang tidak diketahui keluarganya; d. temuan kerangka manusia atau diduga kerangka manusia; e. kecelakaan transportasi darat, udara, dan laut; f. kematian massal; g. kematian yang berhubungan dengan tempat kerja; h. kematian pada kegiatan olahraga/pertandingan; i. kematian pada anak yang diduga akibat kekerasan; j. penelantaran yang mengakibatkan kematian terhadap anak; k. kematian akibat perundungan; l. kematian warga binaan di rutan atau lapas; m. kematian pada pelayanan kesehatan tradisional empiris; n. kematian yang diduga akibat bunuh diri; dan o. kasus kematian lain yang berkaitan dengan proses hukum atau dapat diduga berpotensi bermasalah hukum. (6) Dalam hal skrining aspek medikolegal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki dokter atau dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan dapat merujuk kepada Fasyandokum dengan mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan kemampuan pelayanan. (7) Hasil skrining aspek medikolegal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan oleh Fasyandokum kepada kepolisian terdekat.
