Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Yandokum bagi orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: a. pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal; b. sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan; dan c. standar prosedur operasional pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
(2) Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal. (3) Dalam hal tidak terdapat dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Yandokum dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang memiliki kewenangan klinis atau telah mendapatkan pelatihan. (4) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi ruang autopsi, laboratorium forensik, dan ruang pemulasaraan jenazah (5) Prasarana dan peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prasarana dan peralatan kesehatan medis atau non medis yang menunjang pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal. (6) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan standar dalam pemberian Yandokum yang ditujukan untuk menjamin keaslian kondisi korban, pasien, bahan atau barang bukti dalam rangka menjaga rantai lacak barang bukti.
